Tema : Kriminal
Judul : Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT)
Dimuat : Selasa, 12, November 2013
KDRT adalah kekerasan yang dilakukan dalam
rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. KDRT adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga itu. Pelaku atau
korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan persusuan,
pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembantu rumah tangga,
tinggal dirumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh sikorban
karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum
dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Sebabnya :
Ø Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara.
Ø Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa
laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun.
Ø KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi pesoalan
pribadi terhadap relasi suami istri.
Ø Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan
bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Akibatnya :
Ø Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri
adalahmengalami sakit fisik, Tekanan mental menurunnya rasa percaya diri dan
harga diri.
Ø Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerjanya
menjadi buruk, lebih banyak waktu di habiskan untuk mencari bantuan pada
psikolog atau psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.
Ø Dampaknya bagi anak adalah kemungkinan kehidupan anak akan di
bimbing dengan kekerasan,peluang terjadinya prilaku yang kejam pada anak-anak
akan lebih tinggi dan anak dapat mengalami depresi.
Kesimpulan :
KDRT di
indonesia semakin banyak dan semakin marak di kalangan masa kini karena hampir 80% faktor ekonomi yang di alami dalam
sebuah rumah tangga. Oleh karena itu KDRT ini harus di tindaklanjuti oleh pemerintah
agar tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka dari itu
pemerintah harus mencegah dan menangani KDRT karena mencegah lebih baik dari
pada mengobati.