artikel kekerasan dalam rumah tangga

on Senin, 11 November 2013


Tema               : Kriminal
Judul               : Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Dimuat                        : Selasa, 12, November 2013
                                  
 KDRT adalah kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembantu rumah tangga, tinggal dirumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh sikorban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Sebabnya :
Ø  Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara.
Ø  Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun.
Ø  KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi pesoalan pribadi terhadap relasi suami istri.
Ø  Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Akibatnya :
Ø  Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalahmengalami sakit fisik, Tekanan mental menurunnya rasa percaya diri dan harga diri.
Ø  Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerjanya menjadi buruk, lebih banyak waktu di habiskan untuk mencari bantuan pada psikolog atau psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.
Ø  Dampaknya bagi anak adalah kemungkinan kehidupan anak akan di bimbing dengan kekerasan,peluang terjadinya prilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi dan anak dapat mengalami depresi.
Kesimpulan :
KDRT di indonesia semakin banyak dan semakin marak di kalangan masa kini karena  hampir 80% faktor ekonomi yang di alami dalam sebuah rumah tangga. Oleh karena itu KDRT ini harus di tindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka dari itu pemerintah harus mencegah dan menangani KDRT karena mencegah lebih baik dari pada mengobati.

0 komentar:

Posting Komentar